Ayo Segera Gabung

Jumat, 16 Oktober 2015

Amel Alvi Terlibat Kasus Prostitusi Artis



Agen Bola Online Tuntutan jaksa sudah dilayangkan kepada sosok Robbie Abbas atau RA atas kasus prostitusi artis. Walau begitu dalam pengusutan kasus ini pihak pengacara RA merasa ada diskriminasi. Karenanya mereka 'teriak' bahwa seharusnya yang diusut bukan hanya mucikari namun juga PSK dan pengguna.

"Dalam pasal tersebut terlihat diskriminasi sanksi hukum yang terjerat. Orang yang menghubungkan, cuma mucikari. Padahal PSK dan user juga harus dijerat, kan di Perda prov DKI tahun 2007 pasal 42, setiap orang dilarang dan seterusnya, dilarang jadi PSK, yang ketiga dilarang pakai jasa PSK," ungkap Pieter Ell, kuasa hukum mucikari RA ketika dihubungi media Jumat (16/10/2015).

Mengetahui adanya peraturan pemerintah DKI yang berniat untuk membersihkan prostitusi, pihak pengacara mucikari RA pun berniat untuk menyurati Ahok. Mereka ingin Perda ditegakkan kepada PSK dan orang yang memakai PSK.

"Ya kita lihat saja. yang pertama kan sudah daftarkan itu. Ini sudah diskriminatif. kita ajukan gugatan ke MK. Lalu bisa saja kami bicarakan surati Ahok, untuk tegakkan Perda tadi. Kan di Perda jelas pasal 42 dilarang jadi mucikari, PSK, dan pengguna juga dilarang," tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa AA merupakan korban perdagangan manusia. Selain itu status TM dan SB yang terlibat juga sebagai saksi. Namun pihak pengacara RA beranggapan bahwa AA melakukan tindakan jual diri bersama mucikari RA dalam keadaan sadar.

"Nggak mungkin lah. Mereka itu sehat walafiat, mereka tahu, sadar itu mereka. Menikmati juga, mosok korban," tandasnya.

Melihat kasus ini, pihak RA beranggapan ada tanggung jawab pemerintah DKI khususnya Ahok sebagai Gubernur. Mereka berharap ada respon dari Ahok terkait penyelesaian kasus prostitusi itu.

"Kebijakan Ahok lah. Kan mau bersihkan Jakarta, katanya Revolusi Mental. Ya kita lihat saja, nanti kita surati (kalau nggak ada respon dari Ahok). Tapi seharusnya kalau Ahok baca kan berarti nggak perlu lah," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar