Ayo Segera Gabung

Minggu, 11 Oktober 2015

Terungkap Kasus Narkoba Warga Ciamis Bawa Heroin Seberat 1.894 Gram Di Tiongkok



Pasangan suami istri, Guna Hadi Wijaya (54) dan Arisah (52), warga Dusun Padaemut, RT 03 RW 05, Desa Kertajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, berharap anak keduanya, berinisial Fer (23), yang kini ditahan Pemerintah Beijing, Tiongkok, segera dipulangkan.

“Awalnya saya tidak tahu dia pergi ke luar negeri. Karena sebelumnya dia tidak membicarakannya kepada saya. Saya pun kehilangan kontak dengannya. Hampir tiga tahun saya tidak bertemu. Kontak lewat telepon pun tidak ada. Saya pernah mencarinya ke Bekasi. Hampir semua temannya saya datangi. Tapi saya tidak menemukannya,” kata Gana, kepada Koran HR, Minggu (04/10/2015) lalu.

Gana mengaku sempat putus asa dan hampir gila memikirkan nasib putrinya yang kala itu nyaris tidak ada kabar. Hingga akhirnya, Fer menghubunginya lewat sambungan telepon.

“Saya pun saat itu gembira karena anak saya yang sudah lama menghilang tiba-tiba menghubungi. Sayangnya, kegembiraan itu langsung sirna dan tertutup oleh rasa sedih yang sangat luar biasa. Anak saya bilang sedang dalam masalah dan dipenjara di Beijing. Dia mengaku dijebak Yoyo yang berjanji mempekerjakannya ke Hongkong,” ungkap Gana.



Dalam sambungan telepon itu, lanjut Gana, putrinya menyampaikan permohonaan maaf karena sudah lama tidak memberikan kabar. Putrinya kemudian menceritakan pengalaman pahit yang sekarang dihadapinya di negeri orang.

“Saya terkena musibah pak. Saya ditahan di Tiongkok pak. Awalnya saya ditawari bekerja di Hongkong oleh Yoyo. Dan saat saya terima tawarannya itu, saya disuruh berangkat duluan dengan dibekali koper yang entah apa itu isinya. Katanya sih berkas-berkas untuk keperluan saya nanti setelah tiba di Beijing. Tanpa curiga apa-apa, saya pun menuruti kata Yoyo. Saya pun langsung terbang, namun saat tiba di Bandara Beijing, saya langsung ditangkap polisi,” cerita Gana menirukan kata-kata yang disampaikan putrinya.

Sebelumnya, Fer ditangkap Pemerintah Beijing, Tiongkok, karena diduga menjadi sindikat kurir narkoba lintas negara. Saat penangkapan, Fer didapati membawa narkotika jenis heroin seberat 1.894 gram dalam kopernya. Kini Fer divonis hukuman 15 tahun penjara. Dia mendapat keringanan setelah sebelumnya divonis hukuman mati dengan masa penundaan 2 tahun.

Ketika ditemui Koran HR, Gana, ayah Fer, Minggu (04/10/2015), tidak bisa membendung kesedihannya. Sambil meneteskan air mata, Gana menuturkan bahwa putrinya hanyalah korban dari ulah sindikat narkoba kelas kakap. Menurut dia, mafia narkoba di negara tersebut telah memperdayai dan memanfaatkan putrinya.

“Putri saya tidak mungkin melakukan hal seperti itu. Saya tahu benar sifatnya. Dia anaknya patuh dan taat kepada orang tua. Semasa sekolah, dia juga anaknya lebih banyak berada di rumah ketimbang bermain. Jadi saya sangat tidak percaya dengan semua ini. Anak saya hanyalah korban ulah mafia,” ungkapnya.

Gana berharap, putri keduanya itu bisa terbebas dari hukuman yang kini menjeratnya. Untuk itu, diapun berusaha untuk mencari bala bantuan dari pemerintah, salah satunya berkosultasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kementrian Luar Negeri.

“Saya sudah menemui Staff Direktorat Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri di Gedung DPRD Ciamis. Mudah-mudahan saja pemerintah bisa memberikan bantuan dan membawa anak saya pulang kembali ke tanah air,” terangnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar